Organisasi



Disesuaikan dengan PPRTSP - Bab 1






PASAL 3
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi PERINTIS disesuaikan dengan jumlah anggota dengan bentuk sebagai berikut:
1] Kesatuan sangga PERINTIS terdiri dari dua kesatuan yaitu kesatuan putra dan putri.
2] Sangga PERINTIS terdiri dari sepuluh anggota.


PASAL 4
1) Kesatuan sangga PERINTIS dipimpin oleh KOMANDAN UMUM (DANUM).
2) Sangga PERINTIS dipimpin oleh KOMANDAN SANGGA (DANPA dan DANPI).
3) Pemilihan anggota yang duduk dalam staf PERINTIS diatur sebagai berikut :
a] KOMANDAN UMUM dijabat oleh anggota PERINTIS dengan NRP tertua atau anggota yang memiliki prestasi, ketrampilan dan jiwa kepemimpinan lebih dari anggota lain.
Komandan Umum diajukan oleh ketua Dewan Ambalan dan disetujui oleh Dewan Kehormatan PERINTIS.
b] KOMANDAN HARIAN dijabat oleh anggota PERINTIS dengan NRP di bawah Komandan Umum atau anggota yang memiliki prestasi ketrampilan dan jiwa kepemimpinan lebih dari anggota lain.
Komandan Harian diajukan oleh Ketua Dewan Ambalan dan disetujui oleh Dewan Kehormatan PERINTIS.
4] Jabatan staf dalam kesatuan PERINTIS adalah sebagai berikut :
a] Laksana tata Usaha Urusan Dalam (Sekretaris Umum dan Sekretaris Keuangan).
b] Asisten operasional dan logistik.
c] Penelitian, Pengembangan, dan Pengawasan.


PASAL 5
1] Dewan Kehormatan PERINTIS terdiri dari :
a] Pelopor sangga PERINTIS (Alumnus Raiders Scout).
b] Eks. Komandan Umum PERINTIS.
c] Eks. Komandan Harian PERINTIS.
d] Ketua Dewan Ambalan Palgunadi Anggraeni.
2] Fungsi Dewan Kehormatan adalah memantau dan membina Kesatuan PERINTIS.


PASAL 6
1] Tanggung jawab dan tugas staf diatur di dalam peraturan tersendiri.
2] Fungsi staf PERINTIS adalah mengkoordinasikan kegiatan di dalam melaksanakan peraturan - peraturan yang berlaku di lingkungan kesatuan PERINTIS.
3] Dalam melaksanakan kegiatan ini harus sepengetahuan Pembina langsung.


PASAL 7
1] Untuk menjadi anggota PERINTIS harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
a] Siswa kelas X SMA N 1 Cilacap atau anggota Penegak Bantara Ambalan Palgunadi Anggraeni.
b] Memiliki kesehatan yang baik, baik sehat jasmani maupun rohani, kuat fisik dan mental serta boleh berkacamata maksimal minus dua.
c] Tinggi dan berat badan
Putra : tinggi badan min. 155 cm, berat badan disesuaikan dengan indek tinggi badan.
Putri : tinggi badan min. 150 cm, berat badan disesuaikan dengan indek tinggi badan.
d] Bersedia mengikuti seleksi penerimaan calon anggota dan mematuhi semua peraturan selama seleksi dilaksanakan.
e] Syarat (a-d) berlaku jika pendaftar mancapai lebih dari 10 putra dan 10 putri.
f] Bersedia mengikuti pendidikan dan latihan dasar PERINTIS yang dilaksanakan setelah calon anggota dinyatakan lulus seleksi dan mematuhi semua peraturan yang berlaku selama diklat PERINTIS dilaksanakan.
g] Menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjadi anggota PERINTIS dengan diketahui oleh orang tua atau wali.


PASAL 8
1] Setiap anggota wajib mengetahui, memiliki buku panduan dan memahami serta melaksanakan semua ketentuan yang terdapat dalam buku panduan.
2] Setiap anggota wajib memiliki Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka, dan diusahakan menjadi anggota asuransi jiwa.