PERINTIS! Yes, we are

Acara Madabintal - Curug Pnampen, Jeruk Legi

Anggraeni

Anggota PERINTIS dan Dewan Ambalan Anggraeni

Semaphore

Fajar Triantoro - beraksi dengan bakat semaphore-nya

Wapres Minta Kegiatan Pramuka Digiatkan Kembali

Jakarta - Berkemah di hutan, tali temali, membaca morse hingga baris-berbaris dan membaca jejak dalam kegiatan Pramuka rupanya sangat berkesan bagi Wapres Boediono. Dia pun meminta agar kegiatan Pramuka digiatkan kembali.

"Saya minta Mendikbud dan Menpora menggiatkan kembali Pramuka di sekolah-sekolah," ujar Boediono saat bertemu siswa-siswi SMA Taruna Nusantara di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2011).

Menurut Boediono banyak hal yang bisa diperolah dari mengikuti kegiatan Pramuka. Mulai dari menanamkan rasa cinta tanah air, hingga mengajarkan disiplin dan kemandirian.

"Saya ingat waktu saya kecil. Manfaatnya macam-macam," tutur Boediono yang menghabiskan masa kecilnya di Blitar ini.

Boediono pun meminta agar tahun 2012 nanti kegiatan Pramuka di sekolah benar-benar dilaksanakan dengan baik. Bukan hanya sekadar memakai baju coklat di Hari Sabtu, tetapi seluruh esensi dari Kepramukaan harus dipelajari.

"Setiap sekolah juga harus punya guru yang mumpuni untuk mengajar pramuka. Jadinya tidak hanya sekadar untuk mengisi laporan saja," tukas Boediono.
(rdf/gun)






















































Sumber : Ramadhian Fadillah - detikNews

Landasan Hukum Gerakan Pramuka

Pancasila sebagai Landasan Dasar Hukum Negara




Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :

A. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.

Upacara Pembukaan PTA


Bersepeda ke Curug Pnompen