SUSUNAN STAF PENGURUS KORPS
I. STAF KOMANDO
Staf komando adalah para staf pimpinan PERINTIS yang berhubungan langsung dengan anak buah. Staf ini membawahi langsung korps, dengan garis komando lurus.
Staf komando terdiri dari :
1. Komandan Umum
Dijabat oleh senior PERINTIS Tingkat III, yang memiliki nomor register paling tua, dipandang mampu memimpin, dengan syarat utama harus putra.
2. Komandan Harian
Dijabat oleh senior PERINTIS Tingkat II, yang memiliki nomor register tertua, dipandang mampu untuk melaksanakan tugas, dengan syarat utama harus putra.
3. Komandan Sangga / Komandan Regu
Dijabat oleh senior tingkat II.
Tiap sangga terdiri dari minimal 7 anggota.
II. STAF TERITORIAL
Staf teritorial adalah staf pemimpin PERINTIS yang bertugas mengurusi masalah – masalah yang berkaitan dengan administrasi, logistik / perbekalan, giat operasi dan keamanan.
1. Sekretaris Umum
Dijabat oleh senior tingkat III, yang memiliki kemampuan mengolah administrasi, diutamakan putra.
2. Asisten Diklat
Dijabat oleh senior tingkat II yang meiliki kemampuan dan tanggung jawab yang tinggi untuk mengurus kegiatan pendidikan dan latihan Sangga PERINTIS.
3. Asisten Adat
Dijabat oleh senior tingkat II yang dianggap mampu mengurusi semua adat dan peraturan yang ada dalam Sangga PERINTIS.
Dijabat oleh satu orang putra dan satu orang putri.
4. Asisten Logistik
Dijabat oleh senior tingkat II yang dianggap mampu untuk mengurusi perbekalan / akomodasi Sangga PERINTIS. Semua perlengkapan anggota diurus dan dipenuhi oleh Asslog.
Asslog diharapkan mampu melihat kekurangan – kekurangan yang belum dimiliki anggota.
Semua anggota staf teritorial harus memberikan laporan pada tiap akhir bulan kepada Sekretaris Umum dibuat laporan bulanan kepada Komandan Umum dengan persetujuan Komandan Harian.
Reorganisasi staf dilaksanakan setiap 1 tahun sekali, pada saat Pengukuhan PERINTIS angkatan baru.
Yang harus diperhatian, bahwa staf PERINTIS harus sudah dilantik Bantara, jadi tingkat I yang belum dilantik Bantara belum bisa memegang jabatan. Komandan Umum dan seluruh staf teritorial harus sudah menjadi Penegak Laksana.
Pemilahan staf dilaksanakan oleh Dewan Laksana PERINTIS yang terdiri dari para Laksana senior, dipimpin oleh Komanadan Umum. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Dewan Laksana harus dibuatkan SK, yang diketahui oleh Pembina.