BAB IV
KEANGGOTAAN
A. SISTEM SELEKSI DAN PENERIMAAN ANGGOTA
1. Promosi dan pendaftaran calon anggota barua. Promosi penerimaan anggota baru PERINTIS dilaksanakan mulai awal tahun ajaran baru.
b. Promosi dilakukan dengan mengadakan selebaran porspektus atau promosi lisan pada waktu kegiatan ambalan.
c. Waktu untuk promosi penerimaan anggota baru adalah 2 minggu atau sampai akhir bulan awal tahun ajaran baru sampai dilaksanakannya pendaftaran.
d. Pendaftaran dihentikan bila :
1. Sampai batas akhir pendaftaran.
2. Pendaftar mencapai 80 orang.
e. Pendaftaran dilaksanakan melalui pengampu Pramuka atau ke Sanggar Pramuka SMA N 1 Cilacap.
2. Seleksi penerimaan
a. Seleksi dilaksanakan jika pendaftar mencapai lebih dari 10 putra dan 10 putri.
b. Seleksi penerimaan meliputi :
1. Pre test :
- Materi Kepramukaan.
- Materi Pengetahuan Umum dan Matematika dasar.
2.Kesamaptaan :
- Lari keliling lapangan dalam 10 menit (minimal).
- Push Up : 10 kali/menit
- Sit Up : 20 kali/menit
- Shuttle run (lari angka 8) : 5 kali/menit
3. Psychotest.
4. Interview dan Pantukhir.
3. Seleksi dilaksanakan 1 minggu atau lebih jika diperlukan.
4. Anggota yang telah lulus seleksi akan diumumkan langsung setelah pantukhir (pantauan tugas akhir).
5. Calon anggota baru PERINTIS disebut CATAPERS.
B. MASA PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERINTIS
1. Masa Diklat PERINTIS bagi CATAPERS dilaksanakan sampai pelantikan.
2. Materi dan praktek yang diberikan :
a. PDMPK dan Pengetahuan Kepramukaan
b. Search and Resque (SAR)
c. Teknik kepramukaan terpadu
d. Ilmu medan, peta dan kompas
e. PPPK (P3K)
f. Jungle survival
g. Oratoring and Discussion
h. Samapta jasmani
3. Selama DIKLAT PERINTIS, CATAPERS berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
4. Lokasi Diklat ditentukan di SMA Negeri 1 Cilacap.
5. Pada akhir Diklat diadakan test akhir untuk menentukan kemampuan CATAPERS sebelum dilantik.
C. MASA PEMBINAAN MENTAL BAGI ANGGOTA PERINTIS
1. Masa pembinaan mental bagi anggota PERINTIS yang baru dilantik adalah setelah pelantikan dan pengukuhan.
2. Pembinaan mental akan dilaksanakan oleh anggota aktif yang lebih senior, terutama oleh staf PERINTIS.
3. Tujuan pembinaan mental bagi anggota yang baru dilantik adalah untuk menggembleng mental anggota lebih lanjut dan juga menanamkan rasa memiliki Kesatuan Pramuka Penegak PERINTIS serta lebih mengenal PERINTIS secara mendalam.
4. Dari pembinaan mental tersebut diharapkan timbul loyalitas dan dedikasi anggota terhadap PERINTIS khususnya dan Ambalan Palgunadi Anggraeni pada umumnya.
D. SISTEM KEANGGOTAAN PERINTIS
Sistem keanggotaan PERINTIS sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Penyelenggaraan Rumah Tangga Sangga PERINTIS adalah sebagai berikut :
1. Bahwa anggota yang paling yunior ditempatkan di kesatuan - kesatuan.
2. Dimana setiap kesatuan dipimpin oleh Danpa dan Danpi.
3. Sesuai dengan PPRTSP keanggotaan PERINTIS berlangsung selama 3 tahun dari masa pelantikan atau sampai lulus.
4. Keanggotaan PERINTIS dapat dicopot jika anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan PERINTIS.
5. Anggota PERINTIS yang merasa tidak sanggup untuk melanjutkan keanggotaannya dapat mengajukan pengunduran diri dengan ketentuan :
a. Alasan kuat.
b. Surat pengunduran diri dari orang tua.
E. SISTEM PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pemberhentian anggota dapat dilakukan jika :
1. Keluar dari keanggotaan Pramuka.
2. Dikeluarkan dari sekolah.
3. Dikeluarkan dari Kesatuan.
4. Meninggal dunia.